Kamis, 14 April 2016

Tata Kelola Ideal Anggaran Pendidikan


Diskusi

JAKARTA - Setiap pemerintah daerah wajib mengelola dana pendidikan. Alokasi khusus tersebut dimaksudkan untuk membangun pendidikan di wilayah masing-masing.
Menurut Senior Advisor Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) Indonesia, Totok Amin Soefijanto, penggunaan anggaran pendidikan tersebut mencakup dua aspek utama yaitu fungsi dan urusan.
"Anggaran ini seharusnya lebih didorong pada aspek urusan, misalnya yang berkaitan dengan pendidikan, guru dan sekolah," ujar Totok dalam diskusi "Investasi Pendidikan Daerah dan Implikasinya terhadap Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan" di Kemdikbud Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Nyatanya, ungkap Totok, kebanyakan anggaran pendidikan di daerah justru lebih mementingkan pemenuhan fungsi pendidikan. Misalnya, untuk menggelar berbagai pertandingan. Bahkan, rapat komisi juga mendorong pengelolaan anggaran pendidikan daerah ke aspek fungsi.
"Nah ini harus dipertanyakan kenapa condongnya ke fungsi. Kemudian transfer fungsi ke daerah juga cukup banyak. Seperti dalam bentuk BOS," ujarnya.
Totok menyebut, ada juga anggaran yang sulit untuk ditelusuri. Di antaranya pada dana bantuan sosial (bansos) dan dana otonomi khusus seperti di Papua.
"Dengan adanya Neraca Pendidikan Daerah (NPD) yang ditampilkan secara utuh, maka bisa dilihat anggaran pendidikan yang bentuknya bukan hanya angka tapi juga data. Memang perlu workshop dalam membaca data ini, khususnya bagi para orangtua," tambahnya.
Sumber: http://goo.gl/8M4DM0

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. Portal Berita - All Rights Reserved B-Seo Versi 5 by Blog Bamz