Jumat, 18 Maret 2016

Penganti Tunjangan Fungsional Guru dan Kriteria Guru Penerimanya

Kabar bahwa tunjangan fungsional guru honorer atau biasanya di sebut guru bukan PNS di hapus di tahun 2016 menjadi kekuatiran oleh banyak guru, kabar yang di sampaikan oleh direktur jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Bapak Sumarna di Jakarta 

tanggal 22 Februari 2016  merupakan kabar sedih sekaligus gembira, kenapa ?


Tunjangan Fungsional Guru yang biasa nya di terima oleh Guru Non PNS sebesar 300 ribu perbulan, tetapi "pengganti" tunjangan fungsional tidak demikian halnya, akan di sesuaikan dengan beban mengajar guru tersebut.

Tunjangan fungsional Guru akan di ganti dengan nama Insentif Guru, lalu apa bedanya ?Berdasarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Jakarta, 22 Februari 2016 Kemdikbud terus berupaya memberikan kesejahteraan guru khususnya guru bukan PNS. Kemdikbud telah memberikan tunjangan profesi bagi guru yang bersertifikasi. Namun, bagaimana dengan guru belum sertifikasi bukan PNS? Mereka tentunya mengharapkan hal yang sama.  sebagai penggantinya Kemdikbud akan memberikan insentif bagi guru bukan PNS sebagai pengganti tunjangan fungsional.



Berikut ini persyaratan guru dikategorikan layak menerima insentif pengganti tunjangan fungsional:

  1. Guru tetap bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Minimal S-2/D-IV, kecuali di daerah khusus.
  3. Khusus untuk guru bantu, minimal D2 dan memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB).
  4. Terdata dalam Dapodik.
  5. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun.
  6. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  7. Beban kerja 24 jam, kecuali untuk guru yang bertugas di daerah khusus, satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan layanan khusus, atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dan guru berkeahlian khusus.
  8. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya yang dibuktikan melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota.


Demikian kriteria guru penerima insentif pengganti tunjangan fungsional.

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. Portal Berita - All Rights Reserved B-Seo Versi 5 by Blog Bamz