a. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
b. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
c. Memiliki SK pembagian tugas mengajar.
d. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar.
e. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar
dengan kondisi sebagai berikut:
1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan, dan Menteri Agama.
2) Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai
akibat perubahan kurikulum.
f. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi
yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
g. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki
usia 60 tahun.
h. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG)
Tahun 2015.
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan
surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
j. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Persyaratan PPG:
a. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru
Tetap Yayasan (memiliki NUPTK).
b. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar
di sekolah.
c. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh
Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Tahun 2016 (min. 55)
d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari
dokter pemerintah.
Berikut Jadwal-jadwalnya
2 komentar:
makasih infonya silahkan kunjungi juga blog saya ya
http://goo.gl/3PKOa5
sakalangkong gan...
Posting Komentar