Selasa, 29 Maret 2016

Syarat Sertifikasi Guru dan Jadwal Kegiatan Sertifikasi Guru 2016

Persyaratan PLPG 2016
a.  Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
b.  Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
c.  Memiliki SK pembagian tugas mengajar.
d.  Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar.
e.  Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar dengan kondisi sebagai berikut:
1)  Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
2)  Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
f.  Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 
g.  Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
h.  Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i.  Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
j.  Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 

Persyaratan PPG:
a.  Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap Yayasan (memiliki NUPTK).
b.  Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.
c.  Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Tahun 2016 (min. 55)
d.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

Berikut Jadwal-jadwalnya



2 komentar:

INFO TERUPDATE mengatakan...

makasih infonya silahkan kunjungi juga blog saya ya
http://goo.gl/3PKOa5

BEKANADI, S.Pd., M.Pd. mengatakan...

sakalangkong gan...

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. Portal Berita - All Rights Reserved B-Seo Versi 5 by Blog Bamz