Rabu, 23 Maret 2016

Kriteria dan Persyaratan Pengajuan Inpassing Untuk PNS dan Non PNS yang sudah sertifikasi

Dibawa ini adalah Kriteria Pengajuan Inpassing Untuk PNS dan Non PNS yang sudah sertifikasi Untuk para PTK Non PNS yang menanyakan tentang Inpassing (penyetaraan GBPNS) barangkali info ini bisa membantu :
1. Pengajuan Penyetaraan GBPNS (inpassing) baru bisa dilakukan setelah mendapat pemberitahuan/panggilan tentang nomor urut, nomor berkas dan LIP (Lembar Identitas Pengusul) di info GTK (lihat gambar)
2. Mekanisme, petunjuk, ketentuan dan syarat2 lengkap bisa dilihat di info GTK bagi mereka yang sudah ada pemberitahuan/panggilan (lihat gambar terlampir)

KESIMPULAN :
1. yang di info GTK belum muncul tab "Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS" berarti belum saatnya mengurus inpassing
2. penilaian calon penerima inpassing bersumber dari dapodik dan sudah dilakukan sejak dapodikdas tahun 2014 periode 01
3. Untuk tahap pertama yg terpanggil ada 20.000 PTK yang sampai sekarangpun belum semuanya tuntas dan akan dilanjutkan tahap berikutnya
4. semua usulan harus melalui mekanisme yg ditentukan
(Info ini merupakan pengalaman saya sebagai OPS mengurus inpassing 3 PTK dan baru 2 PTK yang berhasil mendapat SK)

Jika ada hal-hal yang kurang mohon ditambahkan yang sekira-kiranya, mohon dishare, Terima kasih atas kunjungannya




0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. Portal Berita - All Rights Reserved B-Seo Versi 5 by Blog Bamz